Selasa, 21 Mei 2024

Tata Tertib Ujian (PAT) MTs Yasrib Batu - Batu

  1. Peserta ujian harus hadir di Madrasah / Ruang Ujian paling lambat 07.30 WITA sebelum kegiatan dimulai.
  2. Jika peserta ujian terlambat,maka tidak ada perpanjangan waktu bagi peserta tersebut.
  3. Peserta Ujian yang memiliki rambut panjang tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  4. Peserta ujian harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti Penilaian Tengah Semester/Sumatif Tengah Semester untuk kls VII,VIII, IX & Penilaian Akhir Tahun.
  5. Peserta Ujian harus mempersiapkan sendiri Alat tulis menulis / perangkat yang digunakan dapat berupa handphone/gadget yang sudah terkoneksi dengan internet.
  6. Peserta ujian hanya diperkenankan membawa handphone/gadget 1 unit saja, apabila diwaktu mengerjakan soal ada peserta yang membawa handphone/gadget lebih dari 1 unit maka hp akan disita oleh pengawas dan hanya bisa diambil oleh wali murid dalam kurun waktu 1 bulan kemudian. 
  7. Peserta ujian tidak diperkenankan keluar - masuk Ruangan/WC tanpa izin pengawas ujian.
  8. Submit sebagai tanda ujian sudah selesai, maka perangkat handphone/gadget wajib diserahkan ke pengawas ujian. (Lembar jawaban diserahkan ke pengawas jika telah selesai)
  9. Apabila peserta ujian masih menggunakan perangkat handphone/gadget setelah submit, maka hasil ujian dinyatakan tidak sah dan wajib untuk mengulang.  
  10. Peserta Ujian yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu.
  11. Apabila selama pelaksanaan ujian berlangsung terjadi hal-hal teknis seperti : perangkat handphone/gadget mati tiba-tiba, soal tidak terbuka, dan lain sebagainya, silahkan ditanyakan pada pengawas dan selanjutnya akan diarahkan oleh panitia (Teknisi)
  12. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang untuk berkomunikasi pribadi dalam bentuk apapun kecuali dengan pengawas ujian. 
  13. Apabila terjadi masalah yang mengakibatkan peserta ujian tidak bisa melanjutkan ujian
    karena alasan teknis yang tidak dapat dikendalikan, maka peserta ujian disarankan untuk menghubungi Panitia Ujian. 
  14. Peserta ujian bersedia menerima sanksi akademis apabila melanggar peraturan Tata
    Tertib ini, antara lain nilai PTS/STS & PAT dinyatakan tidak sah dan wajib mengikuti ujian susulan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.Jazakumullahu khaeran Katsiraan wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuhuu 

0 comments:

Posting Komentar