Akreditasi madrasah adalah proses penilaian menyeluruh terhadap kelayakan dan kinerja madrasah sebagai satuan pendidikan. Akreditasi dilakukan untuk memastikan legalitas dan penjaminan mutu pendidikan
Akreditasi madrasah memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
1. Sebagai bentuk akuntabilitas publik
2. Alat regulasi diri untuk mengenali kekuatan dan kelemahan madrasah
3. Memberikan panduan untuk perbaikan yang berkelanjutan
Akreditasi madrasah dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Penilaian akreditasi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti: Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran, Kepemimpinan kepala satuan pendidikan, Iklim lingkungan belajar, Kompetensi hasil pembelajaran lulusan
Hasil akreditasi madrasah berupa sertifikasi formal yang menunjukkan peringkat A, B, C, dan seterusnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, yaitu pada Pasal 1 butir 7 menyatakan bahwa akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah di tentukan.
Akreditasi MTs Yasrib Batu - Batu :
Tahun 2019
0 comments:
Posting Komentar