UNGGUL DAN BERPRESTASI DALAM BIDANG IPTEK DAN IMTAQ

Raih prestasimu dengan memilih MTs Yasrib Batu - Batu merupakan Pilihan Yang Tepat.

KEGIATAN SISWA-SISWI MTs YASRIB BATU - BATU

Upacara Bendera,Drum Band Bina Muda Al-Ma'ruf,Dakwah Islamiyah,Senam Pagi,Perkemahan 17 Agustus 2022.

MADRASAH Mandiri Berprestasi

Siswa - Siswi dan orang Tua cerdas,Menjadikan Madrasah Sebagai pilihannya.

Perencanaan Gedung Madrasah

Mencetak Generasi Muda yang berkualitas,Beriman dan Berakhlakul karimah

Terakreditasi A (Unggul)

Kuantitas dan Kualitas SDM Tidak diragukan

Tenaga pendidik yang berkompeten

Semangat kekeluargaan Terbangun

Pengurus OSIS Periode 2024-2025

Tingkatkan kualitas,prestasi dan kreativitas

PMR MADYA UNIT 02.054 MTs YASRIB BATU - BATU

NOY SIAMO TUTTI FRATELLI - KITA SEMUA BERSAUDARA

SANGGAR SENI AN-NUR MTs YASRIB BATU - BATU

KREASI DAN INOVASI TANPA BATAS

GARUDA FUTSAL CLUB MTs YASRIB BATU - BATU

BERJUANG - BERUSAHA - MENANG

Jumat, 06 Januari 2023

Sejumlah Guru MTs Yasrib MTs Yasrib Batu-Batu ikuti jalan Santai Moderasi beragama Kememag RI

MadrasahNews, Soppeng - Kamis, 05/01/2023 - Sejumlah Guru MTs Yasrib Batu - Batu mengikuti kegiatan jalan santai Moderasi beragama dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag RI Se-Sulawesi Selatan yang dipusatkan di Kab. Bantaeng 

Kegiatan ini dirangkaikan dengan porseni yang dilaksanakan Kemenag Provinsi  sejak tanggal 5 - 8 Januari 2023,Seluruh ASN dan Non ASN lingkup Kementrian Agama Wilayah Provinsi sulawesi selatan hadir turut memeriahkan kegiatan tersebut  yang terbagi kedalam 2 kelompok yakni kelompok peserta Porseni Provinsi dan Kelompok penggembira atau pendukung yang setiap Kemenag Wilayah Kab. Se-Sulawesi Selatan mengutus mereka. selain itu kegiatan ini sebagai ajang silaturrahmi antar pegawai kemenag wilayah provinsi yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda-beda. 

Kontingen dari soppeng termasuk MTs yasrib Batu-batu yang beranggotakan 7 orang 6 perempuan dan 1 laki-laki yang hadir sebagai utusan madrsah dan berangkat bersama utusan MTs DDI panincong bersama dengan utusan MTs Yasrib Limpomajang. 

Setelah pembukaan dan pelepasan Jalan Santai dari pihak panitia penyelenggara kegiatan dilanjutkan dengan penerimaan penghargaan atau doorprice kepada pemenang undian kupon yang telah di acak melalui online. Dalam pelaksanaan kegiatan, Host atau pembawa acara senantiasa menyampakan perihal menjaga kebersihan lingkungan lokasi kegiatan kepada seluruh panitia dan pengunjung atau peserta untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih karena bantaeng telah beberapa kali mendapat penghargaan adipura kabupaten terbersih Se-Sulawesi selatan. 

Pasca jalan santai moderasi beragama dilaksanakan para peserta langsung diarahkan untuk mangikuti rangkaian kegiatn porseni yang bukan hanya di lapangan pantai seruni Kab. Bantaeng namun juga dilaksanakan dibalai kota bantaeng. 

Dalam kegiatan ini kurang lebih 10.000 warga kemenag dari berbagai utusan kab. Se-sulawesi selatan dan kab. Yang paling banyak menghadirkan peserta dan penggembiranya yakni kab. Bulukumba. Dalam kegiatan tersebut kontingen kab soppeng mengenakan pakaian kaos merah maron sebagai identitas dan masing-masing Kab. Memakai kostume dengan warna dan motif yang Berbeda untuk memudahkan meraka mengenali anggota masing-masing. 

Kegiatan ini juga dijadikan sebagai ajang reunian antar beberapa golongan atau orang tertentu, dapat bertemu dengan teman lama semasa kuliah dan lain sebagainya. Selain itu para warga Kemenag dari berbagai Daerah menjadikan lokasi kegiatan tersebut sebagai destinasi wisata sehingga memanfaatkan waktu dan kesempatannya untuk berfoto-foto diarea taman pantai seruni yang dekat dengan lapangan sebagai lokasi pusat kegiatan. Suasana pantai memang banyak diminati oleh sebagian orang untuk menghilangkan penat dan hal-hal lain yang mengganggu pikiran. 


Selasa, 03 Januari 2023

Seluruh Guru MTs Yasrib Batu-Batu ikuti Upacara HAB Kemenag Kab. Soppeng

MadrasahNews, Soppeng - Selasa, 03/01/2023 - Seluruh Guru MTs Yasrib Batu-Batu ikuti kegiatan Upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag Kab. Soppeng dilapangan Gasis Soppeng sejak pukul 08.30 hingga 09.30 dini hari tadi. 

Meskipun kota Soppeng diguyur hujan, namun seluruh ASN Kemenag Wilayah Kab. Soppeng mulai dari RA, MI, MTs, MA, PT, KUA, Penyuluh Agama dan Pegawai Kemenag Kab. Soppeng tetap melaksanakan upacara dalam keadaan basah. Selain itu, turut hadir siswa - siswi MTs dan MA dari Ponpes Yasrib Lapajung serta Siswi-siswi MAN 2 Soppeng yang menerima pengahargaan pasca upacara dilaksanakan. 

Siswi-siswi MAN 2 soppeng tersebut sebagian juga merupakan Alumni MTs Yasrib Batu-Batu yang kini telah duduk dibangku kelas XII. Seluruh ASN dan Non - ASN wilayah kemenag Kab. Soppeng dalam Kegiatan upacara tersebut memakai kostum Adat bugis sebagai salah satu program dan komitmen kemenag dalam melestarikan budaya lokal dan tidak menghilangkannya meskipun telah banyak kostume yang mengalami perubahan gaya dan bentuk di era globalisasi saat ini. 

Dalam upacara tersebut, Turut hadir bapak kepala Kantor Kemenag kab. Soppeng (Afdal, S. Ag., M. Ag)  beserta tokoh-tokoh pemerintah Kab. Soppeng seperti bapak Wakil bupati Soppeng dan Bapak kepala dinas kab. Soppeng (Aziz Makmur) serta oraganisasi masyarakat (Ormas) islam seperti Banser yang bertugas melaksanakan pengamanan dalam kegiatan tersebut agar berjalan aman, lancar dan hikmat. 

Upacara Hari Amal bakti Kemenag RI yang diselenggarakan di Gasis pada tahun 2023 mengusung tema kostum baju adat bugis ini merupakan pertama kalinya. Karena kostume biasanya dengan menggunakan seragam korpri bagi PNS dan Hitam Putih Bagi Non-PNS.Tema ini mengindikasikan bahwa rasa syukur pegawai Kemenag Kab. Soppeng kepada sang pencipta dan tetap menghargai budaya bugis sebagai budaya leluhur yang penuh dengan sarat akan makna. 
Semoga dengan turunnya hujan disaat tengah upacara tersebut menjadi berkah serta menguatkan kinerja dan profesionalisme para ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat yang memegang teguh motto kemenag yakni IKHLAS BERAMAL, dengan artian bahwa tunjukkan kerja profesionalmu, jangan tunggu dan berharap untuk diberi, tetapi yakinkan diri Allah akan memberikan segala apa yang kita perlukan selama itu merupakan sebuh kebaikan dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat luas di kab. Soppeng.(br) 

Sabtu, 31 Desember 2022

Welcome Back To School


PENGUMUMAN 
Assalamu Alaikum Wr. Wb 
Setelah Liburan selama sepekan, maka seluruh Siswa-Siswi, Guru dan tenaga kependidikan MTs Yasrib Batu-Batu di harapkan Masuk kembali di Madrasah dan melaksanakan proses belajar Mengajar serta menjalankan program-program pada semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 pada Tanggal 02 Januari 2023.
Dan bagi peserta didik MTs Yasrib batu-batu diharapkan mengembalikan Laporan Hasil Belajarnya yang sudah ditanda tangani oleh orang Tua/wali masing-masing. 

Demikian Informasi ini kami sampaikan, Jazakumullahu khaeran katsiraan wassalamu Alaikum wr wb.  

Jumat, 30 Desember 2022

Komite MTs Yasrib Batu-Batu

Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah/Madrasah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah/Madrasah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta. /Komite Sekolah/Madrasah adalah:

  1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;

Unsur anggota Komite Sekolah/Madrasah terdiri dari:

  1. orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
  2. tokoh masyarakat;
  3. pakar pendidikan;

Di MTs Yasrib Batu-Batu Keanggotaan Komite Sekolah/Madrasah :

        (Terlampir)


LOGO & MAKNANYA

*Logo
1.Icon Berbentuk Manusia yang berwarna - warni dan melingkar
Artinya bahwa meskipun Anggota Komite berasal dari latar belakang yang berbeda-beda namun tetap harus bersatupadu dalam memajukan dan mengembangkan madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu-batu ke arah yang lebih baik lagi. 

2.Tulisan Komite yang melingkar
Artinya Anggota komite diharapkan dapat memberikan solusi-solusi cerdas dan tepat serta tetap mempersatukan pihak pengelola madrasah, siswa dan orang tua/wali siswa. 

3.Logo Yasrib (Ditengah) 
Artinya anggota Komite MTs Yasrib Batu-Batu tidak boleh lepas kontrol dari pihak yayasan yasrib dalam mengambil keputusan karena MTs Yasrib Batu-Batu berada dibawah naungan Yayasan Perguruan Islam Yasrib Watansoppeng yang berpusat di Pondok Pesantren Lapajung.  selain itu komite juga senantiasa membangun komunikasi Dari banyak arah untuk kemajuan Yayasan dan Madrasah Tsanswiyah Yasrib Batu-Batu. 

4.Bintang 
Artinya semoga Anggota Komite MTs Yasrib Batu - Batu dapat mencerahkan dan memberikan petunjuk-petunjuk yang tepat dalam proses perkembangan madrasah melalui komunikasi bersambung antara komite madrasah, Pengelola Madrasah dan Org Tua/Wali Siswa. 

AD/ART Futsal MTs Yasrib Batu-Batu

ANGGARAN DASAR (AD)
GARUDA FUTSAL CLUB
MTs YASRIB BATU - BATU


BAB I
NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Garuda Futsal Club

Pasal 2
Tempat dan Waktu
GARUDA FUTSAL CLUB “GFC” didirikan di MTs Yasrib Batu - Batu 09 September 2022 dalam rapat pengurus OSIS Dan diresmikan dengan  dilantiknya ketua dan wakil ketua Futsal oleh kepala Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu-Batu saat upacara Pengibaran Bendera pada hari senin, 26 September 2022.

Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
GARUDA FUTSAL CLUB “GFC” adalah salah satu bentuk Unit Kegiatan Siswa yang berkedudukan di MTs Yasrib Batu - Batu dan bertanggung jawab kepada anggotanya melalui rapat anggota.

BAB II
AZAS,TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA

Pasal 4
Azas
GARUDA FUTSAL CLUB “GFC” dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai Al-Qur'an,Hadist dan Pancasila,

Pasal 5
Tujuan dan Usaha-usahanya
GARUDA FUTSAL CLUB “GFC”  merupakan unit kerja siswa yang bertujuan untuk membentuk siswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berwawasan luas, profesional di bidang olahraga, bersifat sportif, dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha :
Untuk mencapai tujuan tersebut UKS “CFC” mengimplementasikannya dengan berorientasi pada dunia olahraga khususnya pada futsal.
BAB III
SEMBOYAN DAN LOGO

Pasal 6
Semboyan
“GFC” To healthy for intelligent.

Pasal 7
LOGO


Logo atau identitas dari eskul Futsal MTs Yasrib Batu - Batu dibuat oleh Burhanuddin, S. Pd selaku pembina OSIS 

Makna Logo :

1.Tameng 
Yang melambangkan sikap bertahan dan bersiap menyerang lawan saat lengah. Tameng juga digunakan untuk melindungi diri dari serangan. Sehingga Anggota futsal MTs Yasrib Batu-batu diharapkan mampu menahan Emosi, dan mempertahankan Sportifitasnya dalam bertanding. 

2.Burung Garuda
Melambangkan kekuatan besar dari segala arah karena garuda memiliki mata yang tajam untuk menerkam mangsanya. Diharapkan agar anggota Futsal MTs Yasrib Batu - Batu dapat memiliki kekuatan besar, melihat peluang dan cepat mengambil keputusan dimasa sulit saat bertanding. Sebagaimana cepatnya Garuda mencari dan menangkap mangsanya. 

3.Merah kecoklatan dan bingkai Warna Emas 
Melambangkan keberanian serta kejayaan atas kemenangan-kemenangan dalam pertandingan. Diharapkan anggota Futsal MTs Yasrib Batu - Batu dapat memiliki keberanian yang cukup serta dapat meraih kemenangan dan kejayaan ketika bertanding. 

4.Animasi Menendang 
Melambangkan sebuah perjuangan TIM untuk meraih kemenangan dengan penuh percaya diri, pantang menyerah dan berputus asa sebelum titik akhir. 

5.MTs Yasrib Batu-Batu 
Merupakan lembaga pendidikan atau madrasah yang dimana Anggota futsal tersebut berasal dan dibentuk menjadi satu TIM yang solid

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan
Anggota UKS “GFC” terdiri dari :
1.    Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKS”GFC” karena jasa-jasanya
serta prestasinya membawa nama baik UKS”GFC”.
2.    Anggota penuh,yaitu Siswa MTs Yasrib Batu - Batu yang masih aktif dan telah
      Melalui perekrutan dengan sah.
3.    Anggota simpatisan,yaitu seluruh Siswa MTs Yasrib Batu - Batu.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9
1.    Pegurus UKS “GFC” terdiri dari :
-   Ketua
-   Wakil ketua
-   Sekretaris
-   Bendahara
-   Dewan-Dewan
-   Anggota

2.  Masa bakti pengurus UKS “GFC” Selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali.


BAB VI
RAPAT - RAPAT

Pasal 10
Rapat UKS “GFC” terdiri dari :
-        Rapat Pengurus
-        Rapat Anggota
-        Rapat Kepanitiaan


BAB VII
PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian.

                                                                                                  Ditetapkan :
Di Batu - Batu, tanggal 26 September 2022




Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Siswa GARUDA FC
MTs YASRIB BATU - BATU




                            AHMAT HERIL FAHMI                                            KAISAL
                                          Ketua                                                               Sekretaris






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN SISWA  FUTSAL CLUB
“GARUDA FC”
MTs YASRIB BATU - BATU


BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
4.    Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKS”GARUDA FC” karena jasa
Jasanya serta prestasinya membawa nama baik UKS”GARUDA FC”.
5.    Anggota penuh,yaitu Siswa MTs Yasrib Batu - Batu yang masih aktif dan telah
melalui perekrutan dengan sah.
6.    Anggota simpatisan,yaitu seluruh Siswa MTs Yasrib Batu - Batu.

Pasal 2
Penerimaan
Penerimaan anggota UKS”GARUDA FC”diselenggarakan oleh panitia penerimaan
anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus.
Panitia penerimaan anggota baru bertanggung jawab kepada pengurus UKS”GARUDA
FC”

Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Di berhentikan oleh pengurus


Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1.      Mencemarkan nama baik UKS”GARUDA FC”
2.      Melanggar AD/ART dan tata tertib UKS”GARUDA FC” dan telah melalui proses administrasi (surat teguran,surat peringatan,surat peringatan keras,pencabutan keanggotaan)


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
Anggota simpatisan berhak :
-          Memberi saran dan bicara.
-          Mengikuti kegiatan UKS”GARUDA FC” yang bersifat umum tanpa menjadi panitia.
-          Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Anggota penuh berhak :
-          Memberikan saran bicara dan hak bicara.
-          Memberi suara.
-          Menjadi pengurus.
-          Mengikuti kegiatan-kegiatan UKS ”GARUDA FC”.

Pasal 6
Kewajiban
1.      Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang berlaku di UKS ”GARUDA FC”.
2.      Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKS ”GARUDA FC”.
3.      Seluruh anggota bertanggung jawab terhadap keutuhan UKS ”GARUDA FC”.


BAB III
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1.      Pelindung UKS”GARUDA FC”adalah Kepala Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu - Batu
2.      Pembina UKS”GARUDA FC” adalah yang merupakan Guru Olahraga MTs Yasib Batu - Batu yang ditandai dengan SK dari Kepala Madrasah yang menjabat

Pasal 8
Pengurus
Pengurus UKS”GARUDA FC”adalah anggota yang dipilih,ditetapkan dan disahkan
dalam surat keputusan.Pengurus harian UKS”GARUDA FC”adalah :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara

Pasal 9
Ketua  dipilih melalui musyawarah dan bertanggung jawab atas terselenggaranya program organisasi.

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua,Sekretaris dan Bendahara
Ketua  :
-          Bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah dan bertanggung jawab secara kelembagaan kepada pembina GARUDA FC.
-          Bertanggung jawab atas keutuhan,kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
-          Mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan.
Sekretaris :
-          Membantu ketua dalam hal administrasi.
-          Mengatur tugas-tugas kesekretariatan.
-          Mengambil kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.
-          Bersama ketua mengelola organisasi.
Bendahara :
-          Mengelola keuangan organisasi.
-          Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.
-          Mempertimbangkan  pengeluaran keuangan organisasi

BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 11

Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian UKS”GARUDA
FC” yang dihadiri oleh anggota UKS”GARUDA FC”.
Rapat anggota terdiri dari :
1.      Rapat Anggota Bulanan (RAB )
Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam satu bulan untuk mengkoordinasikan dan
mengevaluasi.
2.      Rapat Umum
Rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.      Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB )
Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus UKS”GARUDA FC”pada saat situasi
mendesak.Musyawarah Anggota.

Pasal 12
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus
UKS”GARUDA FC”.
Rapat  pengurus terdiri dari :
1.      Rapat kerja atau musyawarah kerja (MUSYKER)
Rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah musyawarah
Anggota untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi.
2.      Rapat harian pengurus 
Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu minggu yang dipimpin
oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
3.      Rapat bulanan pengurus
Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan yang dipimpin oleh
ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh anggota.

Pasal 13
Rapat kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan UKS”GARUDA FC”yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-          Jenis  dan besarnya iuran ditetapakan oleh pengurus.
-          Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
-          Sumber dana UKS”GARUDA FC”berasal dari :
a.     Iuran pangkal anggota
b.    Iuran anggota bulanan
c.     Pendaftaran anggota baru
d.    Dana kemahasiswaan kampus
e.     Peserta kegiatan
f.     Saldo kegiatan
g.    Sumbangan halal dan tidak mengikat
h.    Sewa Lapangan

BAB VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI
Pasal 15
Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang digunakan. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin manajemen kerumahtanggaan sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKS”GARUDA FC”.

BAB VIII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
1.        Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a.       Surat menyurat organisasi dimanaj oleh sekretaris secara umum.
b.      Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi.
c.       Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.
d.      Surat-surat keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk pelaksanaanditandatangani oleh ketua.
e.       Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.
f.       Surat yang dikeluarkan manajemen dan di tandatangani oleh ketua umum.

2.        Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut :
-          Surat Intern : No…../INT/…..
-          Surat Ekstern : No…../EKS/…..
-          Surat Keputusan : No…../SK/…
-          Surat Tugas : No…../ST/…..
-          Surat Mandat : No…../SM/…..
-          Surat Keterangan : No…../SKT/…..
-          Surat Undangan : No…../UND/…..
-          Surat Pelaksanaan : No…../Juklak/…..
-          Surat Kepanitiaan : No…../Pan/…..
Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
Bendahara memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua
dan bendahara .
Setelah disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash
bon. Bendahara berhak memminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangan
dana.Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab bendahara.


BAB IX
SANKSI
Pasal 17
1.      Sanksi diberikan pada seluruh anggota UKS”GARUDAFC”yang melanggar AD/ART.
2.      Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara tertulis.
3.      Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh pengurus UKS”GARUDA FC”

Pasal 18
Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatan pengurus
serta mempertimbangkan saran anggota.


BAB X
PENUTUP
Pasal 19
1.    Hal-hal  yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

                                                                                                  Ditetapkan :
Di Batu - Batu, tanggal 26 September 2022



Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Siswa GARUDA FC
MTs Yasrib Batu - Batu






            AHMAT HERIL FAHMI                                                KAISAL
                            Ketua                                                                 Sekretaris




Demikian informasi tentang AD/ART GARUDA FC semoga dapat bermanfaat