2. Pembina UKS”GARUDA FC” adalah yang merupakan Guru Olahraga MTs Yasib Batu - Batu yang ditandai dengan SK dari Kepala Madrasah yang menjabat
Ketua dipilih melalui musyawarah dan bertanggung jawab atas terselenggaranya program organisasi.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua,Sekretaris dan Bendahara
Ketua :
- Bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah dan bertanggung jawab secara kelembagaan kepada pembina GARUDA FC.
- Bertanggung jawab atas keutuhan,kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
- Mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan.
Sekretaris :
- Membantu ketua dalam hal administrasi.
- Mengatur tugas-tugas kesekretariatan.
- Mengambil kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.
- Bersama ketua mengelola organisasi.
Bendahara :
- Mengelola keuangan organisasi.
- Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.
- Mempertimbangkan pengeluaran keuangan organisasi
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian UKS”GARUDA
FC” yang dihadiri oleh anggota UKS”GARUDA FC”.
Rapat anggota terdiri dari :
1. Rapat Anggota Bulanan (RAB )
Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam satu bulan untuk mengkoordinasikan dan
mengevaluasi.
2. Rapat Umum
Rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB )
Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus UKS”GARUDA FC”pada saat situasi
mendesak.Musyawarah Anggota.
Pasal 12
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus
UKS”GARUDA FC”.
Rapat pengurus terdiri dari :
1. Rapat kerja atau musyawarah kerja (MUSYKER)
Rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah musyawarah
Anggota untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi.
2. Rapat harian pengurus
Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu minggu yang dipimpin
oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
3. Rapat bulanan pengurus
Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan yang dipimpin oleh
ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
Pasal 13
Rapat kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan UKS”GARUDA FC”yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Jenis dan besarnya iuran ditetapakan oleh pengurus.
- Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
- Sumber dana UKS”GARUDA FC”berasal dari :
a. Iuran pangkal anggota
b. Iuran anggota bulanan
c. Pendaftaran anggota baru
d. Dana kemahasiswaan kampus
e. Peserta kegiatan
f. Saldo kegiatan
g. Sumbangan halal dan tidak mengikat
h. Sewa Lapangan
BAB VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI
Pasal 15
Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang digunakan. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin manajemen kerumahtanggaan sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKS”GARUDA FC”.
BAB VIII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
1. Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a. Surat menyurat organisasi dimanaj oleh sekretaris secara umum.
b. Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi.
c. Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.
d. Surat-surat keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk pelaksanaanditandatangani oleh ketua.
e. Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.
f. Surat yang dikeluarkan manajemen dan di tandatangani oleh ketua umum.
2. Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut :
- Surat Intern : No…../INT/…..
- Surat Ekstern : No…../EKS/…..
- Surat Keputusan : No…../SK/…
- Surat Tugas : No…../ST/…..
- Surat Mandat : No…../SM/…..
- Surat Keterangan : No…../SKT/…..
- Surat Undangan : No…../UND/…..
- Surat Pelaksanaan : No…../Juklak/…..
- Surat Kepanitiaan : No…../Pan/…..
Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
Bendahara memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua
dan bendahara .
Setelah disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash
bon. Bendahara berhak memminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangan
dana.Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab bendahara.