MUQADDIMAH
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu-Batu didirikan, atas dasar tanggung jawab dihadapan Allah Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan amanat kepada Kita untuk membentuk suatu organisasi sejahtera yang mengacu kepada nilai-nilai Islami, dengan menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan dalam segala bentuk dan sifatnya, agar para siswa secara individu maupun bersama-sama dapat mencapai kebahagiaan yang sejati.
OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu ini, ingin mewujudkan siswa yang sejahtera, yaitu siswa yang mandiri aktif, kreatif, inovatif dan konstruktif dalam bidang positif berdasarkan ajaran Islam dan kemanusiaan yang universal.
Dalam mencapai kebaikan, OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu akan berjuang agar nilai-nilai individu dihargai dan dilindungi, mengembangkan dan memlihara kepentingan para siswa, serta menciptakan tatanan yang adil dan memegang amanat.
Dalam rangka mencegah keburukan para siswa, OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu menentang kediktatoran, totalitarianisme, otoritarianisme, dalam kehidupan bersama-sama. Oleh karena itu OSIS memperjuangkan transfaransi dan perlindungan terhadap hak-hak para siswa untuk melakukan pengawasan dan mengakui dalam mewujudkan visi dan misi MTs. Yasrib Batu-Batu.
OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu menyadari, bahwa dilahirkan oleh para siswa yang menganjurkan sikap saling memahami, menghargai, dan tenggang rasa dalam perbedaan untuk mencari kebaikan dan kebenaran untuk semua siswa.
OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu bersikap siap sedia untuk dapat bersaing dengan sekolah lain yang sederajat, dan selalu terbuka untuk bekerja sama dalam melakukan kebaikan, arena perjuangan Islami yang bermoral, beretika, bertata hukum, dan berkonstitusi.
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
MADRASAH TSANAWIYAH YASRIB BATU - BATU KEL. MANORANG SALO KEC. MARIORIAWA KAB. SOPPENG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
a. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu-Batu Kelurahan Manorang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng
b. Organisasi ini didirikan sejak Tahun 2010 - Hingga Sekarang
c. OSIS ini berkedudukan di Jl. H. Andi Meru No. 23 Kel. Manorang Salo Kec. Marioriawa Kab. Soppeng.
BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 2
Organisasi ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan bernafaskan Islam.
Pasal 3
Mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, dengan tujuan:
a. Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan.
c. Mempertinggi budi pekerti.
d. Memperkuat kepribadian.
e. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 4
a. Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah kegiatan siswa di MTs. Yasrib Batu-Batu dan tidak ada hubungan organisasi dengan OSIS di sekolah lain.
b. Organisasi ini melakukan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian tujuan kurikuler.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 5
a. Anggota organisasi ini adalah semua siswa Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu-Batu yang telah lulus mengikuti atau melaksanakan Masa Ta'aruf siswa Madrasah (MATSAMA)
b. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa di MTs. Yasrib Batu-Batu (Berhenti, dikeluarkan atau meninggal dunia).
Pasal 6
Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal menurut ajaran Islam.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi terdiri dari :
a. Pelindung/Penasehat (Kepala Madrasah)
b. Pembina/Penanggung Jawab OSIS.
c. Perwakilan Kelas.
d. Pengurus OSIS.
e. Anggota
Pasal 8
Pembina OSIS terdiri dari :
a. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan MTs Yasrib Batu-Batu.
b. Guru yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Madrasah.
Pasal 9
Perwakilan kelas terdiri dari 3 (tiga) orang wakil dari setiap kelas yang dipilih oleh siswa dari kelas yang bersangkutan.
Pasal 10
Pengurus OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu Masa Bakti 2023-2024, terdiri dari :
a. Siswa - siswi aktif MTs Yasrib Batu - Batu yang telah Lulus Seleksi
b. Siswa - siswi aktif MTs Yasrib Batu - Batu yang berada di bangku kelas VIII dan Kelas IX
BAB V
PENUTUP
Pasal 12
a. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu.
b. Anggaran Rumah Tangga (ART) disusun oleh pengurus OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu.
Batu-Batu, 01 September 2023
Ketua OSIS Sekretaris
FIRZA AZIZAH NUR RAHMADANI
Mengetahui :
Pembina OSIS,
BURHANUDDIN, S. Pd
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
MADRASAH TSANAWIYAH YASRIB BATU -BATU
BAB I
MAKNA BENTUK DAN LAMBANG OSIS
Pasal 1
- Bintang bersudut lima melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan MTs Yasrib Batu - Batu selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan MTs Yasrib Batu - Batu untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Butiran padi dan kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan MTs Yasrib Batu - Batu dalam mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
- Kitab Suci Al-Quran bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
- Alas kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci Al-Quran.
- Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi melambangkan kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
- Madrasah Tsanawiyah bermakna Tingkatan pendidikan Madrasah yang setara dengan SLTP
- OSIS bermakna organisasi siswa intra sekolah merupakan wadah bagi siswa - siswi Madrasah Tsanawiyah Yasrib batu - batu untuk mengembangkan bakat dan minat peserta didik beserta karakter yang dimilikinya.
- Ikhlas Beramal bermakna seluruh warga MTs Yasrib batu - batu senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dan berbudi pekerti yang berlandaskan keikhlasan.
- Pita putih dalam logo Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki makna sebagai lambang kesucian, kejujuran, dan ketulusan. Warna putih pada pita melambangkan niat yang murni dan tulus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
- Keseluruhan makna lambang OSIS MTs Yasrib Batu - Batu melukiskan motto : Dengan iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan MTs Yasrib Batu - Batu bertekad bahwa mengabdi kepada negara adalah ibadah.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Yang menjadi anggota OSIS adalah semua siswa Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu - Batu yang telah mengikuti Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Berakhlaq mulia dengan melaksanakan ajaran Islam secara kafah.
2. Patuh dan setia terhadap peraturan dan keputusan OSIS.
3. Memelihara dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterkaitan secara lahir dan batin terhadap OSIS.
4. Menjaga nama baik, citra, dan almamater MTs. Yasrib Batu-Batu.
5. Mendukung dan melaksanakan visi, misi, dan semua ketentuan yang di keluarkan oleh MTs. Yasrib Batu-Batu.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang sama dalam OSIS.
2. Dipilih dan memilih.
3. Menyatakan pendapat.
4. Memberikan asumsi terhadap pengurus OSIS untuk perbaikan ke arah yang lebih baik.
Pasal 5
Sanksi Organisasi
Sanksi OSIS dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus OSIS MTs. Yasrib Batu-batu apabila :
1. Yang bersangkutan telah melanggar peraturan Madrasah.
2. Melakukan tindakan yang tidak terpuji, sehingga dapat merusak citra dan nama baik Madrasah.
Pasal 6
Bentuk Sanksi
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis (Surat Peringatan)
3. Denda
4. Hafalan Do'a - Do'a didalam Shalat
5. Hafalan Do'a - Do'a Harian dan Surah - Surah pendek
6. Push up, Skot jump, Lari Keliling Lapangan
7. Dan sanksi lain yang bersifat mendidik serta
8. Pemanggilan orang tua/wali yang bersangkutan.
Pasal 7
Mekanisme Pemberian Sanksi
Sanksi diberikan oleh Pengurus OSIS, guru yang bersangkutan, diserahkan kepada wali kelas, kepada pembina kesiswaan, kepada BP/BK, dan terakhir kepada Kepala Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu - Batu.
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1. Meninggal dunia.
2. Keluar/pindah dari MTs. Yasrib Batu - Batu
3. Berhenti
4. Telah selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar sampai mendapat Ijazah/STTB/SKHU.
BAB III
SEKRETARIS BIDANG
Pasal 9
1. Pada tingkat pengurus OSIS dibentuk sekretaris bidang yang berfungsi untuk membantu pengurus inti yang ditempatkan berdasarkan profesionalitas.
2. Pada tingkat kelas dibentuk sekretaris bidang untuk melaksanakan organisasi di kelas yang mewakili kelasnya.
BAB IV
PERGANTIAN PIMPINAN
Pasal 10
1. Pergantian pimpinan/pengurus OSIS MTs. Yasrib Batu-Batu dan perwakilan kelas dilaksanakan satu tahun sekali.
2. Pergantian pimpinan Dilakukan dengan cara Demokrasi (Pemilihan Ketua & Wakil Ketua OSIS)
3 Serah terima jabatan dilaksanakan pada akhir masa jabatan di sertai dengan laporan pertanggung jawaban
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 11
Musyawarah Besar OSIS
1. Musyawarah Besar adalah permusyawaratan tertinggi dalam OSIS yang diadakan atas undangan pembina OSIS.
2. Peserta musyawarah besar terdiri dari :
a. Pembina OSIS.
b. Pengurus OSIS.
c. Perwakilan kelas.
d. Ketua dan sekretaris kelas.
3. Hak suara dan hak bicara
a. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta musyawarah siswa.
b. Anggota musyawarah siswa hanya memiliki hak bicara.
4. Acara pokok musyawarah besar
a. Laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS lama tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan OSIS dan keuangan terhadap perjalanan OSIS dalam satu periode.
b. Menetapkan dan melakukan perubahan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan lainnya
c. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
d. Penetapan Pengurus Sekretaris Bidang.
e. Memilih dan menetapkan formatur yang akan menyusun kelengkapan personalia pengurus OSIS
f. Formatur berjumlah 30 orang, termasuk ketua.
g. Selambat-lambatnya satu bulan setelah musyawarah besar dilaksanakan, pengurus OSIS terpilih sudah harus menyampaikan hasil musyawarah siswa kepada semua anggota OSIS yang dibantu oleh pembina OSIS.
h. Keputusan musyawarah siswa diberlakukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.
Pasal 12
1. Musyawarah besar dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih dari jumlah peserta musyawarah besar.
2. Seluruh rapat permusyawaratan selain musyawarah besar, dinyatakan sah dan dapat berlangsung degan tidak memandang jumlah yang hadir, dengan catatan yang berkepentingan telah diundang yang dapat dibuktikan dengan agenda surat keluar.
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam semua permusyawaratan diutamakan dengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai dilakukan dengan suara terbanyak (Vooting)
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Rapat Kerja OSIS
1. Rapat kerja adalah rapat tertinggi di bawah musyawarah besar yang diadakan atas undangan ketua umum OSIS.
2. Rapat kerja OSIS dihadiri oleh :
a.Pengurus OSIS.
b. Perwakilan kelas.
c. Pengurus kelas.
3. Acara pokok rapat kerja OSIS :
a. Laporan ketua umum OSIS.
b.Masalah penting dan actual yang menyangkut kepentingan OSIS.
c. Masalah yang oleh musyawarah besar diserahkan kepada rapat kerja OSIS.
4. Acara pokok dan persiapan serta masalah yang akan dibicarakan dalam jumlah besar.
5. Lain-lain diisi dengan tanya jawab permasalahan untuk mencari solusi yang belum diselesaikan.
6. Tutup.
Pasal 15
Rapat Paripurna
Rapat paripurna adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus harian OSIS dan sekretaris bidang atas undangan pembina OSIS, sedikitnya dilaksanakan satu bulan sekali.
Pasal 16
Rapat Pleno
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota di setiap tingkatan (pengurus OSIS dan perwakilan kelas) sedikitnya dilaksanakan tiga bulan sekali.
Pasal 17
Rapat Harian
Rapat harian dihadiri oleh seluruh pengurus harian OSIS, dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu bulan.
BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN OSIS MTs. YASRIB BATU - BATU
Pasal 18
Pembina OSIS/Kesiswaan
1. Yang menjadi pembina kesiswaan adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah yang khusus menangani bidang kesiswaan.
2. Pembina OSIS bertanggung jawab atas Keberlangsungan OSIS MTs Yasrib Batu - Batu.
Pasal 19
Pengurus OSIS
1. Pengurus OSIS merupakan siswa - siswi aktif MTs Yasrib Batu - Batu yang telah lulus seleksi
2. Pengurus OSIS Berasal dari kelas VII dan IX
Pasal 20
Majelis Perwakilan Kelas
1. Majelis perwakilan kelas adalah siswa sebagai perwakilan kelasnya sedikitnya 3 orang setiap kelas.
2. Majelis perwakilan kelas tidak boleh merangkap dengan pengurus OSIS.
3. Majelis perwakilan kelas bertugas mewakili kelasnya untuk menyampaikan aspirasi dari kelasnya.
Pasal 21
Penutup
Lain-lain
Demikian anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan musyawarah besar OSIS MTs. Yasrib Batu-batu, semoga apa yang tertera didalamnya bermanfaat, juga bisa dijadikan pedoman untuk menjalankan organisasi ini ke arah yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan kita semua. Amiin.
Batu-Batu, 01 September 2023
Ketua OSIS Sekretaris
FIRZA AZIZAH NURRAHMADANI
Mengetahui,
Pembina OSIS
BURHANUDDIN, S. Pd
Disetujui oleh :
Kepala MTs. Yasrib Batu-Batu
ALIYAS, S. Ag., MM
NIP. 19720113 199903 1 002