PERATURAN AKADEMIK
MTs YASRIB
BATU - BATU
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
KEMENTERIAN
AGAMA
WILAYAH
KABUPATEN SOPPENG
TAHUN
2021
KATA PENGANTAR
Kami
panjatkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas tersusunnya dokumen “Peraturan
Akademik” untuk Tahun Pelajaran 2021/2022 di MTs Yasrib Batu - Batu. Berdasarkan
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi standar isi, kompetensi lulusan, proses, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan
program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan Madrasah,
dan sistem informasi manajemen.
Dalam
melaksanakan rencana kerja Madrasah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai
petunjuk pelaksanaan operasional. Salah satunya, pada bidang kurikulum dan kegiatan
pembelajaran adalah tersedianya Peraturan Akademik MTs Yasrib Batu – Batu.
Peraturan
Akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua
komponen Madrasah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum
dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya
memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan
pendidikan, MTs Yasrib Batu - Batu menyusun Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kami
banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantusehingga Peraturan
Akademik MTs Yasrib Batu - Batu tahun 2021/2022 ini terselesaikan.
Kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan semi tersusunnya peraturan
akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturanak ademik ini
dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi activitas akademika di MTs Yasrib
Batu - Batu.
Batu
- Batu, 12 Juli 2021
Kepala Madrasah
A L I Y A S,
S.Ag.,MM
NIP. 19681010 199903 1 004
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik MTs
Yasrib Batu - Batu disahkan dan dinyatakan berlakupenggunaannya pada Tahun Pelajaran
2021/2022. Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Batu -
Batu
Pada Tanggal : 12 Juli 2021
Mengetahui;
Komite Madrasah, Kepala
Madrasah
SYAMSUDDIN SYAH A L I Y A S,
S.Ag.,MM
NIP.
19681010 199903 1 004
PERATURAN AKADEMIK
MTs YASRIB BATU -
BATU
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
MTs Yasrib Batu - Batu
adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar
mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Jl.H.A.Meru No.23
Kel.Manorang Salo Kec.Marioriawa Kab.Soppeng
2.
Peserta Didik adalah pelajar yang bermadrasah
di MTs Yasrib Batu - Batu yang terdaftar dalam
data EMIS Madrasah yang masih aktif mengikuti kegiatan PBM
3.
Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran
yang dilakukan dalam jam pelajaran
4.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran
/ pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.
5.
Penilaian atau Ulangan adalah kegiatan pengukuran
hasil belajar yang dilakukan guru atau madrasah sebagai bahan untuk menentukan keberhasilan
Peserta Didik dalam belajar
6.
Remedial adalah program pembelajaran yang
diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan belajar Minimal
yang ditetapkan.
7.
Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada
peserta didik yang telah melampaui Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan
agar peserta didik yang bersangkutan dapat mengembangkan potensinya secara optimal
dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya
8.
Warga Madrasah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat
dalam kegiatan madrasah di MTs Yasrib Batu - Batu
.
9.
Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai
hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga madrasah.
10. Tata Krama
adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga
madrasah.
11. Orang tua/wali
adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas Peserta Didik.
12. Pakaian seragam
adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di madrasah
Pasal 2
PAKAIAN MADRASAH
1. Pakaian
Seragam.
Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam
madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Bersih, sopan
dan rapi
2) Berpakaian
putih-Hijau
dengan dasi pada hari Senin dan Selasa
3) Berpakaian Batik Hijau pada hari Rabu dan Kamis
4) Berpakaian Pramuka hari Jum’at dan Sabtu
5) Pakaian seragam yang dikenakan dilengkapi bagde-bagde sesuai ketentuan.
6) Topi madrasah pada saat Upacara ( Kopiah )
7) Sepatu warna hitam, dominan dan bertali kaos kaki putih ± 15 cm di atas mata
kaki.
8) Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler saat mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler.
9) Berpakaian olahraga saat mengikuti jam pelajaran olahraga.
10)Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, ketat dan membentuk
tubuh.
11)Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek.
b. Khusus
laki-laki
1) Baju lengan pendek dengan ketentuan :
§ Panjang lengan sampai dengan siku
§ Panjang baju
+ 20 cm dari pinggang, baju dimasukan kedalam celana dengan ikat pinggang
yang tampak dari seluruh arah.
2) Panjang celana ± 1 jari di atas lutut dengan kelonggaran kira-kira masuk kepalan tangan (tidak ketat)
3) Celana memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan
4) Tidak memakai
aksesoris.
c. Khusus
perempuan
1) Baju lengan
panjang dengan ketentuan :
§ Panjang lengan sampai dengan pergelangan tangan.
§ Panjang baju
+ 20 cm dari pinggang.
2) Baju Tidak dimasukkan ke dalam rok memakai
ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
3) Memakai kerudung dengan ketentuan:
§ Warna Putih pada hari Senin dan Selasa
§ Warna Hijau Tua pada hari Rabu dan Kamis
§ Warna Coklat Tua pada hari Jumat dan Sabtu
§ Kerudung model segiempat ( Langsung Pasang )
4) Rok ± sampai semata kaki, memakai saku dalam kanan kiri, ploi
kanan kiri.
5) Tidak memakai
perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
6) Tidak bersolek.
7) Tidak memakai parfum dengan berlebihan
2. Pakaian Olahraga.
a.
Untuk pelajaran olahraga Peserta Didik wajib memakai pakaian
olahraga yang telah ditetapkan madrasah.
b.
Kaos Tidak dimasukan kedalam celana/training
c.
Kaos tidak boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan
/ gambar
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE
UP
1. Umum.
Peserta
Didik dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut
dan kuku
c. Bertato
2. Khusus
Peserta Didik laki-laki
a. Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan :
1) Belakang tidak menyentuh kerah baju.
2)
Samping tidak menyentuh telinga.
3)
Atas tidak bisa dijambak sendiri.
b. Tidak bercukur
gundul.
c. Rambut berpotongan
lazim
d. Tidak memakai
kalung, anting dan gelang atau aksesoris lain.
3. Khusus
Peserta Didik perempuan
a. Tidak memakai make-up atau bersolek berlebihan.
b.
Tidak memakai aksesoris yang berlebihan.
Pasal 4
KEHADIRAN
PESERTA DIDIK DI MADRASAH
1.
Setiap siswa harus berada di madrasah dari
pukul 07.00 s.d.
14.00 untuk kegiatan KBM hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Untuk hari Jum’at mulai
pukul 07.00 s/d 11.00. WIB, sedangkan untuk hari Sabtu
mulai pukul 07.00 s.d.
12.00 WIB.
2.
Peserta Didik wajib hadir di madrasah sekurangnya
5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih awal.
3.
Peserta didik mengikuti Upacara Bendera
( senin ),Apel Pagi atau Program Tadarrus Pagi Bersama yang dipandu oleh
Pengurus Osis Bidang Keagamaan dan di dampingi oleh masing-masing wali kelas
4.
Peserta didik mengikuti Dzikir (
Istighosah ) Bersama pagi hari di pandu oleh Guru yang membidangi kegiatan
tersebut.
5.
Peserta Didik yang terlambat datang kurang dari 15
menit harus melapor kepada
guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
6.
Peserta Didik yang terlambat datang ke madrasah lebih
dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan masuk kelas pada
pelajaran pertama.
7.
Peserta didik Mengikuti kegiatan Apel
Pulang yang dilaksanakan oleh pengurus Osis
8.
Pada waktu pulang Peserta Didik harus langsung
pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan
guru pembimbing.
Pasal 5
PENILAIAN/ULANGAN,
REMEDIAL, UJIAN, KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN
1.
Setiap
Peserta Didik wajib mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru mata pelajaran
masing-masing.
2.
Setiap
Peserta Didik memperoleh nilai di bawah KKM pada saat mengikuti Penilaian/Ulangan
yang ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing wajib mengikuti Remedial.
3.
Setiap
Peserta Didik yang duduk di kelas VII dan VIII wajib mengikuti Penilaian Tengah
Semester, Penilaian Akhir Semester dan/atau Penilaian Akhir Tahun
4.
Setiap
Peserta Didik kelas IX wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir
Semester, UJian Akhir Madrasah dan/atau USBN ,
UANBK serta Ujian Nasional.
5.
Syarat
Kenaikan Kelas
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
pada dua semester pada tahun bersangkutan
b. Minimal (2) dua mata pelajaran yang memiliki nilai di bawah KKM baik
untuk pengetahuannya atau keterampilannya
c. Kehadiran minimal 80%
d. Deskripsi sikap minimal Baik,
e. Deskripsi Ekstrakurikuler Kepramukaan
minimal Baik
6.
Syarat
Kelulusan
a.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.
Lulus UM ,UAMBN-BK dan USBN untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
d. Mengikuti Ujian Nasional
Pasal 6
PENGGUNAAN
FASILITAS MADRASAH
1.
Setiap
Peserta Didik berhak menggunakan fasilitas Madrasah yang disediakan untuk Peserta Didik.
2.
Setiap
Peserta Didik wajib memelihara dan menjaga fasilitas Madrasah yang disediakan untuk Peserta Didik.
3.
Ketentuan
Khusus penggunaan fasilitas
Madrasah ditentukan lebih lanjut oleh Guru / Petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab fasilitas Madrasah
Pasal 7
LAYANAN
KONSULTASI KEPADA GURU MATA PELAJARAN, WALI KELAS, DAN KONSELOR
1.
Setiap
Orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan berhak mendapatkan
layanan konsultasi dari guru mata
pelajaran, wali kelas, dan konselor
2.
Setiap
Orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan wajib mengedepankan
etika dan sopan santun saat berkonsultasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas,
dan konselor.
3.
Layanan
konsultasi antara Orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan
dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor hanya boleh dilakukan pada
saat Jam Kerja
.
Pasal 8
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN, KETERTIBAN
1.
Setiap
kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya
menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a. Penghapus
papan tulis, penggaris dan spidol.
b. Taplak meja
dan bunga.
c. Sapu dan perlengkapan
kebersihan lainnya.
d. Merawat taman
yang ada di depan dan/atau belakang kelas.
e. Melakukan Penataan Ruang Kelas
f.
Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan
kelas.
3.
Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas
:
a.
Membersihkan
lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran
pertama dimulai.
b. Menyiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; mengambil peta, spidol, membersihkan
papan tulis dan lain-lain.
c. Melengkapi
dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal
piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d. Melengkapi
meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e. Menulis papan
absensi kelas.
f.
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan
pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak
benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lain.
4.
Setiap Peserta Didik membiasakan menjaga kebersihan
kamar kecil/toilet, halaman madrasah, kebun madrasah dan lingkungan madrasah.
5.
Setiap Peserta Didik membiasakan membuang
sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
6.
Setiap Peserta Didik membiasakan budaya antri
dalam mengikuti berbagai kegiatan madrasah dan luar madrasah yang berlangsung bersama-sama.
7.
Setiap Peserta Didik menjaga suasana ketenangan
belajar baik di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium,
maupun tempat lain di lingkungan madrasah.
8.
Setiap Peserta Didik mentaati jadwal kegiatan
madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium
dan sumber belajar lainnya.
9.
Setiap Peserta Didik menyelesaikan tugas yang
diberikan madrasah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10. Peserta Didik
yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban dan
keindahan kelas.
Pasal 9
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap
Peserta Didik hendaknya :
1. Mengucapkan
salam antar sesama teman, dengan kepala madrasah dan guru, serta dengan karyawan
madrasah apabila bertemu di mana saja, bagi yang muslim agar mengucapkan salam Islami.
2. Saling menghormati
antar sesama Peserta Didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman
bermain dan bergaul baik di madrasah maupun di luar madrasah, dan menghargai perbedaan
agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
madrasah.
4. Berani menyampaikan
sesuatu sesuai kenyataan.
5. Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan
diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui
kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar
hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab.
9. Membiasakan
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 10
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI HARI BESAR
1.
Upacara
bendera setiap hari Senin untuk Peserta Didik.
Setiap
Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera setiap
hari Senin, dengan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan madrasah.
2. Peringatan
hari-hari besar
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti
upacara peringatan hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan sesuai ketentuan.
Pasal 11
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah, setiap
Peserta Didik dilarang :
1.
Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok,
narkoba, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar
lingkungan madrasah.
2.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok,
dalam madrasah atau di luar madrasah, dengan teman satu madrasah ataupun luar
madrasah.
3.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.
Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah,
perabot dan peralatan madrasah lainnya.
5.
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina,
atau menyapa antar sesama Peserta Didik atau warga madrasah dengan kata, sapaan
atau panggilan yang tidak senonoh.
6.
membawa barang yang tidak berhubungan dengan
kepentingan madrasah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan
orang lain.
7.
Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan,
gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8.
Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan
sebagainya di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah.
9.
Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya,
kecuali atas perintah guru
10.
Tidak membawa alat musik, alat olah raga,
bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru
ybs.
11.
Tidak membawa uang atau barang berharga yang
berlebihan.
12.
Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang
kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
13.
Tidak membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor
sendiri.
14.
Jika terpaksa harus membawa Hand Phone
tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas)
Batu -
Batu, 12 Juli 2021
Mengetahui;
Komite Madrasah, Kepala
Madrasah
SYAMSUDDIN SYAH A L I Y A S,
S.Ag.,MM
NIP. 19681010 199903 1 004