Selasa, 04 Januari 2022

TATA TERTIB MTs YASRIB BATU - BATU

 


YAYASAN PERGURUAN ISLAM YASRIB

MADRASAH TSANAWIYAH YASRIB BATU-BATU

KEL.MANORANG SALO KEC. MARIORIAWA KAB. SOPPENG

Alamat. Jalan H.Andi Meru No.23 Telp.(0484) 2511606 Kode Pos. 90852




TATA TERTIB MADRASAH

 

 

KETENTUAN UMUM 

§  Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai-rambu bagi para siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

§  Tata tertib Madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarkat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

§  Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.


PASAL I

HAL-HAL MASUK SEKOLAH 

§  Semua Siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk berbunyi.

§  Siswa yang terlambat datang, tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket.

§  Siswa tidak diperkenankan meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung.

§  Siswa yang mendapat peringatan dan masih sering absent tanpa keterangan akan dikenakan sangsi yang ditentukan madrasah.


PASAL II

KEWAJIBAN SISWA 

§  Menta’ati tata tertib Madrasah yang berlaku.

§  Menghormati guru kapan dan di mana saja berada dan saling menghargai sesama siswa-siswi Madrasah.

§  Menjaga nama baik madrasah, guru dan pelajar pada umumnya didalam dan diluar madrasah.

§  Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, peralatan inventaris, dan lingkungan madrasah.

§  Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas maupun madrasah pada umumnya.

§  Melengkapi diri dengan keperluan madrasah (buku dan alat tulus lainnya).

§  Memakai seragam lengkap dengan atribut yang ditentukan oleh madrasah.

§  Mengikuti pelajaran dan kegiatan lain yang diadakan oleh madrasah mulai awal hingga akhir (07.00 – 13.15), Jum’at ( 07.30 – 11.15 )

§  Melaksanakan tugas dari guru dan Madrasah dengan penuh rasa tanggung jawab.

§  Mengikuti kegiatan tadarrusan Al-Qur’an selama 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.

§  Mengikuti berbagai macam kegiatan Intra Kulikuler & Ekstra kulikuler yang ada di madrasah (Pramuka,PMR,Keagamaan - Barzanji, Kesenian - Drum Band) terutama Eskul Wajib.

§  Menciptakan suasana yang aman damai dan tentram serta menyenangkan didalam lingkungan Madrasah

§  Ikut membantu agar tata tertib Madrasah dapat berjalan dan dipatuhi secara optimal.

 

PASAL III

LARANGAN BAGI SISWA

POIN

1.    Melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum Agama, Bangsa dan Negara.

20

2.    Meminum minuman beralkohol di dalam maupun diluar Madrasah.

20

3.    Memakai dan atau mengedarkan narkoba dan atau obat-obatan terlarang yang melanggar hukum.

25

4.    Meninggalkan pelajaran dan kegiatan-kegiatan madrasah sebelum berakhir (Bolos)

10

5.    Membeli makanan di luar lokasi / lingkungan madrasah tanpa izin guru/piket yang bertugas

5

6.    Merokok di dalam dan di luar madrasah.

10

7.    Berkelahi atau main hakim sendiri.

15

8.    Memalak barang-barang hak milik orang lain

10

9.    Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dangan geng-geng terlarang.

10

10.  Mengganggu ketentraman orang lain dengan membuat kegaduhan di dalam lingkungan madrasah (Provokator)

10

11.  Membawa dan Menggunakan Handphone (HP) pada saat jam pelajaran.

5

12.  Dilarang membawa dan menggunakan senjata tajam dan sejenisnya.

10

13.  Meninggalkan lokasi madrasah tanpa sepengetahan Guru piket dan Piket siswa yang bertugas.

5

14.  Berpacaran dilingkungan madrasah

15

15.  Tidak mengikuti APEL Pulang madrasah

5

16.  Menghilangkan dan atau Merusak fasilitas madrasah ( gedung dan perlengkapan lainnya )

10

17.  Memposting video,dokumen dan gambar yang tidak sesuai dengan etika seorang pelajar madrasah

10

18.  Terlambat hadir di madrasah selama 15 menit ( Kecuali yang memakai mobil jemputan )

5

19.  Mengambil,merampas dan atau menyembunyikan hak milik orang lain

20

20.  Minum & makan berdiri / jalan-jalan

5

21.  Tidak / lupa membawa alat tulis menulis

5

22.  Tidak memiliki surat keterangan (pemberitahuan) atas ketidak hadirannya

5

23.  Melawan, membangkan dan atau menganiaya Guru

350

PASAL V

HAL TATA BUSANA ( PAKAIAN )

POIN

24.  Tidak memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah termasuk kopiah bagi laki-laki dan jilbab bagi perempuan

5

25.  Dilarang berkuku panjang,mewarnai rambut dan berambut panjang (dipotong bersih dan rapi) bagi siswa laki-laki.

5

26.  Dilarang memakai atribut-atribut diluar ketentuan madrasah (seperti; gelang, kalung dan lain-lain bagi siswa laki-laki).

5

27.  Tidak membawa perlengkapan alat shalat setiap hari dan Al-Qur’an

5

28.  Tidak mengganti seragam olah raga pada jam pejaran berikutnya sampai pada akhir pembelajaran.

5

29.  Memakai seragam lain yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah

5

30.  Memakai sepatu selain warna hitam polos

5

31.  Berhias, bersolek secara berlebihan

5

32.  Membawa dan menggunakan parfum

5

33.  Tidak menggunakan dasi/kacu ( seragam pramuka)

5

34.  Mengeluarkan baju seragam sekolah

5

35.  Tidak memakai ikat pinggang

5

 

 

PASAL VI

HAK-HAK SISWA 

§  Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib yang berlaku.

§  Siswa berhak meminjam buku-buku dari perpustakaan madrasah dengan menta’ati tata tertib perpustakaan yang berlaku.

§  Siswa berhak memanfa’atkan fasilitas-fasilitas yang disediakan dan diatur oleh madrasah.

§  Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama selama tidak melanggar aturan tata tertib.



 

PASAL VI

SANKSI-SANKSI 

§  Teguran Ketika mencapai ( 5 – 45 poin )

§  Penugasan Ketika mencapai ( 50 poin )

§  Pemanggilan orang tua / wali Ketika mencapai ( 150, 200, 250 poin)

§  Kunjungan Pihak Madrasah Terhadap Siswa dan Orang Tua / Wali Siswa ( 300 Poin)

§  Dikembalikan ke orang tua Ketika mencapai ( 400 poin )

 


PASAL VII

LAIN-LAIN 

§  Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh madrasah.

§  Peraturan tata tertib ini berlaku diumumkan dan mengikat selama yang bersangkutan menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah Yasrib batu – batu Kelurahan Manorang salo, Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.

 

 

Batu – Batu, 20 Desember 2021

 

 

 

Mengetahui,

 

 

 

 

Ketua Komite Madrasah

 

 

 

 

SYAMSUDDIN SYAH

 

 


Kepala Madrasah

 

 

 

 

ALIYAS, S.Ag,. M. M

NIP. 19681010 199903 1 004

 

 

 

 

 


0 comments:

Posting Komentar