- Peserta ujian harus hadir di Madrasah / Ruang Ujian paling lambat 07.30 WITA sebelum kegiatan dimulai.
- Jika peserta ujian terlambat,maka tidak ada perpanjangan waktu bagi peserta tersebut.
- Peserta Ujian yang memiliki rambut panjang tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Peserta ujian harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti Penilaian Tengah Semester/Sumatif Tengah Semester untuk kls VII,VIII, IX & Penilaian Akhir Tahun.
- Peserta Ujian harus mempersiapkan sendiri Alat tulis menulis / perangkat yang digunakan dapat berupa handphone/gadget yang sudah terkoneksi dengan internet.
- Peserta ujian hanya diperkenankan membawa handphone/gadget 1 unit saja, apabila diwaktu mengerjakan soal ada peserta yang membawa handphone/gadget lebih dari 1 unit maka hp akan disita oleh pengawas dan hanya bisa diambil oleh wali murid dalam kurun waktu 1 bulan kemudian.
- Peserta ujian tidak diperkenankan keluar - masuk Ruangan/WC tanpa izin pengawas ujian.
- Submit sebagai tanda ujian sudah selesai, maka perangkat handphone/gadget wajib diserahkan ke pengawas ujian. (Lembar jawaban diserahkan ke pengawas jika telah selesai)
- Apabila peserta ujian masih menggunakan perangkat handphone/gadget setelah submit, maka hasil ujian dinyatakan tidak sah dan wajib untuk mengulang.
- Peserta Ujian yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu.
- Apabila selama pelaksanaan ujian berlangsung terjadi hal-hal teknis seperti : perangkat handphone/gadget mati tiba-tiba, soal tidak terbuka, dan lain sebagainya, silahkan ditanyakan pada pengawas dan selanjutnya akan diarahkan oleh panitia (Teknisi)
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang untuk berkomunikasi pribadi dalam bentuk apapun kecuali dengan pengawas ujian.
- Apabila terjadi masalah yang mengakibatkan peserta ujian tidak bisa melanjutkan ujian
karena alasan teknis yang tidak dapat dikendalikan, maka peserta ujian disarankan untuk menghubungi Panitia Ujian. - Peserta ujian bersedia menerima sanksi akademis apabila melanggar peraturan Tata
Tertib ini, antara lain nilai PTS/STS & PAT dinyatakan tidak sah dan wajib mengikuti ujian susulan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.Jazakumullahu khaeran Katsiraan wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuhuu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar