Proses Penetapan Kelulusan PDUM
1. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
☝🏻Kelulusan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024.
☝🏻Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024.
☝🏻Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024.
☝🏻Kelulusan Raudhatul Athfal (RA) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024.
3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus dan
Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Madrasah.
4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai ratarata peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blangko Ijazah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar