ANGGARAN DASAR (AD)
GARUDA FUTSAL CLUB
MTs YASRIB BATU - BATU
BAB I
NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Garuda Futsal Club
Pasal 2
Tempat dan Waktu
GARUDA FUTSAL CLUB “GFC” didirikan di MTs Yasrib Batu - Batu 09 September 2022 dalam rapat pengurus OSIS Dan diresmikan dengan dilantiknya ketua dan wakil ketua Futsal oleh kepala Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu-Batu saat upacara Pengibaran Bendera pada hari senin, 26 September 2022.
Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
GARUDA FUTSAL CLUB “GFC” adalah salah satu bentuk Unit Kegiatan Siswa yang berkedudukan di MTs Yasrib Batu - Batu dan bertanggung jawab kepada anggotanya melalui rapat anggota.
BAB II
AZAS,TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA
Pasal 4
Azas
GARUDA FUTSAL CLUB “GFC” dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai Al-Qur'an,Hadist dan Pancasila,
Pasal 5
Tujuan dan Usaha-usahanya
GARUDA FUTSAL CLUB “GFC” merupakan unit kerja siswa yang bertujuan untuk membentuk siswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, profesional di bidang olahraga, bersifat sportif, dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha :
Untuk mencapai tujuan tersebut UKS “CFC” mengimplementasikannya dengan berorientasi pada dunia olahraga khususnya pada futsal.
BAB III
SEMBOYAN DAN LOGO
Pasal 6
Semboyan
“GFC” To healthy for intelligent.
Pasal 7
LOGO
Logo atau identitas dari eskul Futsal MTs Yasrib Batu - Batu dibuat oleh Burhanuddin, S. Pd selaku pembina OSIS
Makna Logo :
1.Tameng
Yang melambangkan sikap bertahan dan bersiap menyerang lawan saat lengah. Tameng juga digunakan untuk melindungi diri dari serangan. Sehingga Anggota futsal MTs Yasrib Batu-batu diharapkan mampu menahan Emosi, dan mempertahankan Sportifitasnya dalam bertanding.
2.Burung Garuda
Melambangkan kekuatan besar dari segala arah karena garuda memiliki mata yang tajam untuk menerkam mangsanya. Diharapkan agar anggota Futsal MTs Yasrib Batu - Batu dapat memiliki kekuatan besar, melihat peluang dan cepat mengambil keputusan dimasa sulit saat bertanding. Sebagaimana cepatnya Garuda mencari dan menangkap mangsanya.
3.Merah kecoklatan dan bingkai Warna Emas
Melambangkan keberanian serta kejayaan atas kemenangan-kemenangan dalam pertandingan. Diharapkan anggota Futsal MTs Yasrib Batu - Batu dapat memiliki keberanian yang cukup serta dapat meraih kemenangan dan kejayaan ketika bertanding.
4.Animasi Menendang
Melambangkan sebuah perjuangan TIM untuk meraih kemenangan dengan penuh percaya diri, pantang menyerah dan berputus asa sebelum titik akhir.
5.MTs Yasrib Batu-Batu
Merupakan lembaga pendidikan atau madrasah yang dimana Anggota futsal tersebut berasal dan dibentuk menjadi satu TIM yang solid
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota UKS “GFC” terdiri dari :
1. Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKS”GFC” karena jasa-jasanya
serta prestasinya membawa nama baik UKS”GFC”.
2. Anggota penuh,yaitu Siswa MTs Yasrib Batu - Batu yang masih aktif dan telah
Melalui perekrutan dengan sah.
3. Anggota simpatisan,yaitu seluruh Siswa MTs Yasrib Batu - Batu.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Pegurus UKS “GFC” terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Dewan-Dewan
- Anggota
2. Masa bakti pengurus UKS “GFC” Selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
BAB VI
RAPAT - RAPAT
Pasal 10
Rapat UKS “GFC” terdiri dari :
- Rapat Pengurus
- Rapat Anggota
- Rapat Kepanitiaan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan :
Di Batu - Batu, tanggal 26 September 2022
Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Siswa GARUDA FC
MTs YASRIB BATU - BATU
AHMAT HERIL FAHMI KAISAL
Ketua Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN SISWA FUTSAL CLUB
“GARUDA FC”
MTs YASRIB BATU - BATU
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
4. Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKS”GARUDA FC” karena jasa
Jasanya serta prestasinya membawa nama baik UKS”GARUDA FC”.
5. Anggota penuh,yaitu Siswa MTs Yasrib Batu - Batu yang masih aktif dan telah
melalui perekrutan dengan sah.
6. Anggota simpatisan,yaitu seluruh Siswa MTs Yasrib Batu - Batu.
Pasal 2
Penerimaan
Penerimaan anggota UKS”GARUDA FC”diselenggarakan oleh panitia penerimaan
anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus.
Panitia penerimaan anggota baru bertanggung jawab kepada pengurus UKS” GARUDA
FC”
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Di berhentikan oleh pengurus
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1. Mencemarkan nama baik UKS”GARUDA FC”
2. Melanggar AD/ART dan tata tertib UKS”GARUDA FC” dan telah melalui proses administrasi (surat teguran,surat peringatan,surat peringatan keras,pencabutan keanggotaan)
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
Anggota simpatisan berhak :
- Memberi saran dan bicara.
- Mengikuti kegiatan UKS”GARUDA FC” yang bersifat umum tanpa menjadi panitia.
- Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Anggota penuh berhak :
- Memberikan saran bicara dan hak bicara.
- Memberi suara.
- Menjadi pengurus.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan UKS ”GARUDA FC”.
Pasal 6
Kewajiban
1. Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang berlaku di UKS ”GARUDA FC”.
2. Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKS ”GARUDA FC”.
3. Seluruh anggota bertanggung jawab terhadap keutuhan UKS ”GARUDA FC”.
BAB III
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1. Pelindung UKS”GARUDA FC”adalah Kepala Madrasah Tsanawiyah Yasrib Batu - Batu
2. Pembina UKS”GARUDA FC” adalah yang merupakan Guru Olahraga MTs Yasib Batu - Batu yang ditandai dengan SK dari Kepala Madrasah yang menjabat
Pasal 8
Pengurus
Pengurus UKS”GARUDA FC”adalah anggota yang dipilih,ditetapkan dan disahkan
dalam surat keputusan.Pengurus harian UKS”GARUDA FC”adalah :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Pasal 9
Ketua dipilih melalui musyawarah dan bertanggung jawab atas terselenggaranya program organisasi.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua,Sekretaris dan Bendahara
Ketua :
- Bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah dan bertanggung jawab secara kelembagaan kepada pembina GARUDA FC.
- Bertanggung jawab atas keutuhan,kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
- Mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan.
Sekretaris :
- Membantu ketua dalam hal administrasi.
- Mengatur tugas-tugas kesekretariatan.
- Mengambil kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.
- Bersama ketua mengelola organisasi.
Bendahara :
- Mengelola keuangan organisasi.
- Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.
- Mempertimbangkan pengeluaran keuangan organisasi
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian UKS”GARUDA
FC” yang dihadiri oleh anggota UKS”GARUDA FC”.
Rapat anggota terdiri dari :
1. Rapat Anggota Bulanan (RAB )
Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam satu bulan untuk mengkoordinasikan dan
mengevaluasi.
2. Rapat Umum
Rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB )
Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus UKS”GARUDA FC”pada saat situasi
mendesak.Musyawarah Anggota.
Pasal 12
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus
UKS”GARUDA FC”.
Rapat pengurus terdiri dari :
1. Rapat kerja atau musyawarah kerja (MUSYKER)
Rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah musyawarah
Anggota untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi.
2. Rapat harian pengurus
Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu minggu yang dipimpin
oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
3. Rapat bulanan pengurus
Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan yang dipimpin oleh
ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
Pasal 13
Rapat kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan UKS”GARUDA FC”yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Jenis dan besarnya iuran ditetapakan oleh pengurus.
- Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
- Sumber dana UKS”GARUDA FC”berasal dari :
a. Iuran pangkal anggota
b. Iuran anggota bulanan
c. Pendaftaran anggota baru
d. Dana kemahasiswaan kampus
e. Peserta kegiatan
f. Saldo kegiatan
g. Sumbangan halal dan tidak mengikat
h. Sewa Lapangan
BAB VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI
Pasal 15
Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang digunakan. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin manajemen kerumahtanggaan sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKS”GARUDA FC”.
BAB VIII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
1. Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a. Surat menyurat organisasi dimanaj oleh sekretaris secara umum.
b. Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi.
c. Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.
d. Surat-surat keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk pelaksanaanditandatangani oleh ketua.
e. Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.
f. Surat yang dikeluarkan manajemen dan di tandatangani oleh ketua umum.
2. Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut :
- Surat Intern : No…../INT/…..
- Surat Ekstern : No…../EKS/…..
- Surat Keputusan : No…../SK/…
- Surat Tugas : No…../ST/…..
- Surat Mandat : No…../SM/…..
- Surat Keterangan : No…../SKT/…..
- Surat Undangan : No…../UND/…..
- Surat Pelaksanaan : No…../Juklak/…..
- Surat Kepanitiaan : No…../Pan/…..
Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
Bendahara memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua
dan bendahara .
Setelah disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash
bon. Bendahara berhak memminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangan
dana.Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab bendahara.
BAB IX
SANKSI
Pasal 17
1. Sanksi diberikan pada seluruh anggota UKS”GARUDAFC”yang melanggar AD/ART.
2. Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara tertulis.
3. Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh pengurus UKS”GARUDA FC”
Pasal 18
Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatan pengurus
serta mempertimbangkan saran anggota.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan :
Di Batu - Batu, tanggal 26 September 2022
Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Siswa GARUDA FC
MTs Yasrib Batu - Batu
AHMAT HERIL FAHMI KAISAL
Ketua Sekretaris
Demikian informasi tentang AD/ART GARUDA FC semoga dapat bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar