YAYASAN PERGURUAN ISLAM YASRIB
MADRASAH TSANAWIYAH YASRIB BATU-BATU
KEL.MANORANG SALO KEC. MARIORIAWA KAB. SOPPENG
Alamat. Jalan H.Andi Meru No.23
Telp.(0484) 2511606 Kode Pos. 90852
TATA TERTIB MADRASAH
KETENTUAN UMUM
§
Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan
sebagai-rambu bagi para siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan
kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
§
Tata tertib Madrasah ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarkat sekitar, yang
meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban,
kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar
yang efektif.
§
Setiap siswa wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh
kesadaran.
PASAL I
HAL-HAL MASUK
SEKOLAH
§
Semua Siswa hadir di sekolah 10 menit
sebelum bel masuk berbunyi.
§
Siswa yang terlambat datang, tidak
diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket.
§
Siswa tidak diperkenankan meninggalkan
madrasah selama pelajaran berlangsung.
§
Siswa yang mendapat peringatan dan masih
sering absent tanpa keterangan akan dikenakan sangsi yang ditentukan madrasah.
PASAL II
KEWAJIBAN
SISWA
§
Menta’ati tata tertib Madrasah yang
berlaku.
§
Menghormati guru kapan dan di mana saja
berada dan saling menghargai sesama siswa-siswi Madrasah.
§
Menjaga nama baik madrasah, guru dan
pelajar pada umumnya didalam dan diluar madrasah.
§
Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan
gedung, peralatan inventaris, dan lingkungan madrasah.
§
Ikut bertanggung jawab atas kebersihan,
keamanan dan ketertiban kelas maupun madrasah pada umumnya.
§
Melengkapi diri dengan keperluan
madrasah (buku dan alat tulus lainnya).
§
Memakai seragam lengkap dengan atribut
yang ditentukan oleh madrasah.
§
Mengikuti pelajaran dan kegiatan lain
yang diadakan oleh madrasah mulai awal hingga akhir (07.00 – 13.15), Jum’at (
07.30 – 11.15 )
§
Melaksanakan tugas dari guru dan
Madrasah dengan penuh rasa tanggung jawab.
§
Mengikuti kegiatan tadarrusan Al-Qur’an
selama 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
§
Mengikuti berbagai macam kegiatan Intra
Kulikuler & Ekstra kulikuler yang ada di madrasah (Pramuka,PMR,Keagamaan -
Barzanji, Kesenian - Drum Band) terutama Eskul Wajib.
§
Menciptakan suasana yang aman damai dan
tentram serta menyenangkan didalam lingkungan Madrasah
§
Ikut membantu agar tata tertib Madrasah
dapat berjalan dan dipatuhi secara optimal.
PASAL III LARANGAN BAGI SISWA |
POIN |
1. Melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum Agama, Bangsa dan
Negara. |
20 |
2. Meminum minuman beralkohol di dalam maupun diluar Madrasah. |
20 |
3. Memakai dan atau mengedarkan narkoba dan atau obat-obatan terlarang yang
melanggar hukum. |
25 |
4. Meninggalkan pelajaran dan kegiatan-kegiatan madrasah sebelum berakhir
(Bolos) |
10 |
5. Membeli makanan di luar lokasi / lingkungan madrasah tanpa izin
guru/piket yang bertugas |
5 |
6. Merokok di dalam dan di luar madrasah. |
10 |
7. Berkelahi atau main hakim sendiri. |
15 |
8. Memalak barang-barang hak milik orang lain |
10 |
9. Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dangan geng-geng terlarang. |
10 |
10. Mengganggu ketentraman orang lain dengan membuat kegaduhan di dalam
lingkungan madrasah (Provokator) |
10 |
11. Membawa dan Menggunakan Handphone (HP) pada saat jam pelajaran. |
5 |
12. Dilarang membawa dan menggunakan senjata tajam dan sejenisnya. |
10 |
13. Meninggalkan lokasi madrasah tanpa sepengetahan Guru piket dan Piket
siswa yang bertugas. |
5 |
14. Berpacaran dilingkungan madrasah |
15 |
15. Tidak mengikuti APEL Pulang madrasah |
5 |
16. Menghilangkan dan atau Merusak fasilitas madrasah ( gedung dan
perlengkapan lainnya ) |
10 |
17. Memposting video,dokumen dan gambar yang tidak sesuai dengan etika
seorang pelajar madrasah |
10 |
18. Terlambat hadir di madrasah selama 15 menit ( Kecuali yang memakai mobil
jemputan ) |
5 |
19. Mengambil,merampas dan atau menyembunyikan hak milik orang lain |
20 |
20. Minum & makan berdiri / jalan-jalan |
5 |
21. Tidak / lupa membawa alat tulis menulis |
5 |
22. Tidak memiliki surat keterangan (pemberitahuan) atas ketidak hadirannya |
5 |
23. Melawan, membangkan dan atau menganiaya Guru |
350 |
PASAL V HAL TATA BUSANA ( PAKAIAN ) |
POIN |
24. Tidak memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah termasuk
kopiah bagi laki-laki dan jilbab bagi perempuan |
5 |
25. Dilarang berkuku panjang,mewarnai rambut dan berambut panjang (dipotong
bersih dan rapi) bagi siswa laki-laki. |
5 |
26. Dilarang memakai atribut-atribut diluar ketentuan madrasah (seperti;
gelang, kalung dan lain-lain bagi siswa laki-laki). |
5 |
27. Tidak membawa perlengkapan alat shalat setiap hari dan Al-Qur’an |
5 |
28. Tidak mengganti seragam olah raga pada jam pejaran berikutnya sampai pada
akhir pembelajaran. |
5 |
29. Memakai seragam lain yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah |
5 |
30. Memakai sepatu selain warna hitam polos |
5 |
31. Berhias, bersolek secara berlebihan |
5 |
32. Membawa dan menggunakan parfum |
5 |
33. Tidak menggunakan dasi/kacu ( seragam pramuka) |
5 |
34. Mengeluarkan baju seragam sekolah |
5 |
35. Tidak memakai ikat pinggang |
5 |
PASAL VI
HAK-HAK SISWA
§
Siswa berhak mengikuti pelajaran selama
tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
§
Siswa berhak meminjam buku-buku dari
perpustakaan madrasah dengan menta’ati tata tertib perpustakaan yang berlaku.
§
Siswa berhak memanfa’atkan
fasilitas-fasilitas yang disediakan dan diatur oleh madrasah.
§
Siswa berhak mendapat perlakuan yang
sama selama tidak melanggar aturan tata tertib.
PASAL VI
SANKSI-SANKSI
§
Teguran Ketika mencapai ( 5 –
45 poin )
§
Penugasan Ketika mencapai ( 50
poin )
§
Pemanggilan orang tua / wali
Ketika mencapai ( 150, 200, 250 poin)
§
Kunjungan Pihak Madrasah
Terhadap Siswa dan Orang Tua / Wali Siswa ( 300 Poin)
§
Dikembalikan ke orang tua Ketika
mencapai ( 400 poin )
PASAL VII
LAIN-LAIN
§
Hal-hal yang belum tercantum dalam
peraturan tata tertib ini akan diatur oleh madrasah.
§
Peraturan tata tertib ini berlaku
diumumkan dan mengikat selama yang bersangkutan menjadi siswa Madrasah
Tsanawiyah Yasrib batu – batu Kelurahan Manorang salo, Kecamatan Marioriawa
Kabupaten Soppeng.
Batu – Batu, 20 Desember 2021
|
Mengetahui, |
|
Ketua Komite Madrasah SYAMSUDDIN SYAH |
|
ALIYAS, S.Ag,. M. M NIP. 19681010 199903 1 004 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar