Pages - Menu

Selasa, 04 Januari 2022

PERATURAN AKADEMIK MTs YASRIB BATU - BATU

 

 

PERATURAN AKADEMIK

MTs YASRIB BATU - BATU

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

 

  



 

 

 

 

 

 

                                                                                                                              

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

WILAYAH KABUPATEN SOPPENG

TAHUN 2021


KATA PENGANTAR

 

Kami panjatkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun Pelajaran 2021/2022 di MTs Yasrib Batu - Batu. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, kompetensi lulusan, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.

 

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan Madrasah, dan sistem informasi manajemen.

 

Dalam melaksanakan rencana kerja Madrasah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Salah satunya, pada bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah tersedianya Peraturan Akademik MTs Yasrib Batu – Batu.

 

Peraturan Akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, MTs Yasrib Batu - Batu menyusun Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantusehingga Peraturan Akademik MTs Yasrib Batu - Batu tahun 2021/2022 ini terselesaikan.

 

Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan semi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturanak ademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi activitas akademika di MTs Yasrib Batu - Batu.

 

 

Batu - Batu, 12 Juli 2021

 

 

Kepala Madrasah

 

 

 

 

A L I Y A S, S.Ag.,MM

NIP. 19681010 199903 1 004

 

LEMBAR PENGESAHAN

 

 

Peraturan Akademik MTs Yasrib Batu - Batu disahkan dan dinyatakan berlakupenggunaannya pada Tahun Pelajaran 2021/2022. Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Disahkan di : Batu - Batu

Pada Tanggal : 12  Juli 2021

 

 

 

 

Mengetahui;    

 

 

 

Komite Madrasah,                                                Kepala Madrasah

 

 

 

 

 

SYAMSUDDIN SYAH                                                        A L I Y A S, S.Ag.,MM

NIP. 19681010 199903 1 004

 

 


PERATURAN AKADEMIK

MTs YASRIB BATU - BATU

 

BAB I

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

 

1.         MTs Yasrib Batu - Batu adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Jl.H.A.Meru No.23 Kel.Manorang Salo Kec.Marioriawa Kab.Soppeng

2.         Peserta Didik adalah pelajar yang bermadrasah di MTs Yasrib Batu - Batu yang terdaftar dalam data EMIS Madrasah yang masih aktif mengikuti kegiatan PBM

3.         Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam jam pelajaran

4.         Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.

5.         Penilaian atau Ulangan adalah kegiatan pengukuran hasil belajar yang dilakukan guru atau madrasah sebagai bahan untuk menentukan keberhasilan Peserta Didik dalam belajar

6.         Remedial adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan.

7.         Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan agar peserta didik yang bersangkutan dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya

8.         Warga Madrasah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan madrasah di MTs Yasrib Batu - Batu .

9.         Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga madrasah.

10.     Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga madrasah.

11.     Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas Peserta Didik.

12.     Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di madrasah

 

Pasal 2

 

PAKAIAN MADRASAH

 

1.      Pakaian Seragam.

 

Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.      Umum

1)     Bersih, sopan dan rapi

2)     Berpakaian putih-Hijau dengan dasi pada hari Senin dan Selasa

3)     Berpakaian Batik Hijau pada hari Rabu dan Kamis

4)     Berpakaian Pramuka hari Jum’at dan Sabtu

5)     Pakaian seragam yang dikenakan dilengkapi bagde-bagde sesuai ketentuan.

6)     Topi madrasah pada saat Upacara ( Kopiah )

7)     Sepatu warna hitam, dominan dan bertali kaos kaki putih ± 15 cm di atas mata kaki.

8)     Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

9)     Berpakaian olahraga saat mengikuti jam pelajaran olahraga.

10)Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, ketat dan membentuk tubuh.

11)Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek.

 

 

b.     Khusus laki-laki

1)     Baju lengan  pendek dengan ketentuan :

§  Panjang lengan sampai dengan siku

§  Panjang baju + 20 cm dari pinggang, baju dimasukan kedalam celana dengan ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.

2)     Panjang celana ± 1 jari di atas lutut dengan kelonggaran kira-kira   masuk kepalan tangan (tidak ketat)

3)     Celana memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan

4)     Tidak memakai aksesoris.

 

 

c.      Khusus perempuan

1)     Baju lengan panjang dengan ketentuan :

§  Panjang lengan sampai dengan pergelangan tangan.

§  Panjang baju + 20 cm dari pinggang.

2)     Baju Tidak dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.

3)     Memakai kerudung dengan ketentuan:

§  Warna Putih pada hari Senin dan Selasa

§  Warna Hijau Tua pada hari Rabu dan Kamis

§  Warna Coklat Tua pada hari Jumat dan Sabtu

§  Kerudung model segiempat ( Langsung Pasang )

4)     Rok ± sampai semata kaki, memakai saku dalam kanan kiri, ploi kanan kiri.

5)     Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.

6)     Tidak bersolek.

7)     Tidak memakai parfum dengan berlebihan

 

 

2.     Pakaian Olahraga.

a.       Untuk pelajaran olahraga Peserta Didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan madrasah.

b.      Kaos Tidak dimasukan kedalam celana/training

c.       Kaos tidak boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan / gambar

 

 

 

 

Pasal  3

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

 

1.     Umum.

Peserta Didik dilarang :

a.       Berkuku panjang

b.      Mengecat rambut dan kuku

c.       Bertato

 

2.     Khusus Peserta Didik laki-laki

a.       Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan :

1)      Belakang tidak menyentuh kerah baju.

2)      Samping tidak menyentuh telinga.

3)      Atas tidak bisa dijambak sendiri.

b.      Tidak bercukur gundul.

c.       Rambut berpotongan lazim

d.      Tidak memakai kalung, anting dan gelang atau aksesoris lain.

 

3.     Khusus Peserta Didik perempuan

a.       Tidak memakai make-up atau bersolek berlebihan.

b.      Tidak memakai aksesoris yang berlebihan.

 

 

Pasal  4

KEHADIRAN PESERTA DIDIK DI MADRASAH

 

1.        Setiap siswa harus berada di madrasah dari pukul 07.00 s.d. 14.00 untuk kegiatan KBM hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Untuk hari Jum’at mulai pukul 07.00 s/d 11.00. WIB, sedangkan untuk hari Sabtu mulai pukul 07.00 s.d. 12.00 WIB.

2.        Peserta Didik wajib hadir di madrasah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih awal.

3.        Peserta didik mengikuti Upacara Bendera ( senin ),Apel Pagi atau Program Tadarrus Pagi Bersama yang dipandu oleh Pengurus Osis Bidang Keagamaan dan di dampingi oleh masing-masing wali kelas

4.        Peserta didik mengikuti Dzikir ( Istighosah ) Bersama pagi hari di pandu oleh Guru yang membidangi kegiatan tersebut.

5.        Peserta Didik yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus melapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.

6.        Peserta Didik yang terlambat datang ke madrasah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan masuk kelas pada pelajaran pertama.

7.        Peserta didik Mengikuti kegiatan Apel Pulang yang dilaksanakan oleh pengurus Osis

8.        Pada waktu pulang Peserta Didik harus langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.

 

Pasal  5

PENILAIAN/ULANGAN, REMEDIAL, UJIAN, KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN

 

1.          Setiap Peserta Didik wajib mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing.

2.          Setiap Peserta Didik memperoleh nilai di bawah KKM pada saat mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing wajib mengikuti Remedial.

3.          Setiap Peserta Didik yang duduk di kelas VII dan VIII wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester dan/atau Penilaian Akhir Tahun

4.          Setiap Peserta Didik kelas IX wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, UJian Akhir Madrasah dan/atau USBN , UANBK serta Ujian Nasional.

5.          Syarat Kenaikan Kelas

a.                 Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada tahun bersangkutan

b.                 Minimal (2) dua mata pelajaran yang memiliki nilai di bawah KKM baik untuk pengetahuannya atau keterampilannya

c.                 Kehadiran minimal 80%

d.                 Deskripsi sikap minimal Baik,

e.                 Deskripsi Ekstrakurikuler Kepramukaan minimal Baik

 

6.          Syarat Kelulusan

a.                 Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.                 Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c.                 Lulus UM ,UAMBN-BK dan USBN untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d.                 Mengikuti Ujian Nasional

 

 

Pasal  6

PENGGUNAAN FASILITAS MADRASAH

 

1.          Setiap Peserta Didik berhak menggunakan fasilitas Madrasah yang disediakan untuk Peserta Didik.

2.          Setiap Peserta Didik wajib memelihara dan menjaga fasilitas Madrasah yang disediakan untuk Peserta Didik.

3.          Ketentuan Khusus penggunaan fasilitas Madrasah ditentukan lebih lanjut oleh Guru / Petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab fasilitas Madrasah

 

 

Pasal  7

LAYANAN KONSULTASI KEPADA GURU MATA PELAJARAN, WALI KELAS, DAN KONSELOR

 

1.          Setiap Orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor

2.          Setiap Orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan wajib mengedepankan etika dan sopan santun saat berkonsultasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.

3.          Layanan konsultasi antara Orang tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor hanya boleh dilakukan pada saat Jam Kerja

 

.

Pasal  8

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN

 

1.          Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.

2.          Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :

a.       Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol.

b.      Taplak meja dan bunga.

c.       Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya.

d.      Merawat taman yang ada di depan dan/atau belakang kelas.

e.       Melakukan Penataan Ruang Kelas

f.        Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.

3.          Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :

a.       Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

b.      Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; mengambil peta, spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.

c.       Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.

d.      Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.

e.       Menulis papan absensi kelas.

f.        Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lain.

4.          Setiap Peserta Didik membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman madrasah, kebun madrasah dan lingkungan madrasah.

5.          Setiap Peserta Didik membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.

6.          Setiap Peserta Didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan madrasah dan luar madrasah yang berlangsung bersama-sama.

7.          Setiap Peserta Didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan madrasah.

8.          Setiap Peserta Didik mentaati jadwal kegiatan madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.

9.          Setiap Peserta Didik menyelesaikan tugas yang diberikan madrasah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

10.     Peserta Didik yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban dan keindahan kelas.

 

 

 

 

 

 

Pasal  9

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap Peserta Didik hendaknya :

1.      Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala madrasah dan guru, serta dengan karyawan madrasah apabila bertemu di mana saja, bagi yang muslim agar mengucapkan salam Islami.

2.      Saling menghormati antar sesama Peserta Didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di madrasah maupun di luar madrasah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.

3.      Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga madrasah.

4.      Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.

5.      Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.

6.      Membiasakan diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.

7.      Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.

8.      Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab.

9.      Membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

 

Pasal  10

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN

HARI HARI BESAR

 

 

1.      Upacara bendera setiap hari Senin untuk Peserta Didik.

Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin, dengan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan madrasah.

2.      Peringatan hari-hari besar

Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan sesuai ketentuan.

 

 

Pasal  11

LARANGAN-LARANGAN

 

Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah, setiap Peserta Didik dilarang :

1.            Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.

2.            Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, dalam madrasah atau di luar madrasah, dengan teman satu madrasah ataupun luar madrasah.

3.            Membuang sampah tidak pada tempatnya.

4.            Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah, perabot dan peralatan madrasah lainnya.

5.            Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama Peserta Didik atau warga madrasah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.

6.            membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.

7.            Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.

8.            Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah.

9.            Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah guru

10.        Tidak membawa alat musik, alat olah raga, bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru ybs.

11.        Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.

12.        Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

13.        Tidak membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor sendiri.

14.        Jika terpaksa harus membawa Hand Phone tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas)

 

 

Batu - Batu, 12 Juli 2021

 

 

Mengetahui;

 

 

           Komite Madrasah,                                                    Kepala Madrasah

 

 

 

 

 

SYAMSUDDIN SYAH                                                        A L I Y A S, S.Ag.,MM

NIP. 19681010 199903 1 004